Your Ad Here

PSAK 24

02.13 / Diposting oleh irul /

di tiap perusahaan biasany terdapat imbalan pasca kerja tetapi imbalan pasca kerja dalam beberapa hal tidak dapat di kenakan pajak....
peraturan akuntansi mengenai imbalan pasca kerja dapat di lihat dalam PSAK 24, untuk mengetahui lebih dalam,apa sich imbalan pasca kerja yang di atur dalam PSAK 24 mari kita liat di bawah ini, disini terdapat pengenrtian,ruang lingkup, imbalan kerja jangka pendek dsb, yuuuu kita liat.......selengkapnya....






Label: